Pajak sudah menjadi hal yang wajib untuk dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia. Pajak menjadi sumber pendapatan utama Negara yang masuk dalam APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Dewasa ini, pelaporan pajak semakin dipermudah dengan hadirnya e-filing online atau elektronik filing.
Perkembangan teknologi telah menghadirkan kemudahan di kalangan masyarakat, salah satunya adalah kemudahan dalam proses pelaporan pajak. E-filing online adalah bukti bahwa sistem pelaporan pajak atau SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) telah berkembang mengikuti arus teknologi.
Mengenal E-Filing
Apa yang dimaksud dengan e-filing? E-filing peralihan pelaporan SPT tahunan dari offline menjadi online. Sebelum lahirnya sistem online ini, para wajib pajak harus lapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT setiap tahunnya. Akan tetapi sekarang tidak lagi, prosedur tersebut bisa dilakukan secara online.
Lapor pajak online atau e-filing merupakan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT melalui saluran elektronik yang juga telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015). Banyak sekali keuntungan yang akan didapatkan dari hadirnya e-filing online ini.
Salah satu manfaat yang dapat dilihat dengan kasat mata adalah berkurangnya antrian di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak yang biasanya ramai oleh masyarakat wajib pajak untuk mengurus perihal perpajakan. Terutama pada bulan Maret yang menjadi batas akhir pengumpulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Kini tidak perlu repot-repot mengantri ketika ingin mengurusi wajib pajak, cukup bermodalkan smartphone dan jaringan internet, Anda bisa menggunakan e-filing untuk melakukan lapor pajak. Oleh karena itu, lapor pajak online tidak mengenal waktu dan tempat sehingga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pelaporan pajak yang dilakukan melalui e-filing bersifat real time melalui koneksi internet pada website DJP online dengan alamat www.pajak.go.id atau penyedia aplikasi pajak online yang menyediakan lapor pajak secara gratis.
Mengenal e-filing tidak lengkap jika tidak membahas tentang e-filing pajak badan dan e-filing pajak pribadi. E-filing pajak badan merupakan sistem pelaporan pajak atau SPT yang dapat memudahkan suatu badan atau perusahaan tanpa harus repot-repot datang ke kantor pajak kemudian mengantre.
Sedangkan e-filing pajak pribadi adalah proses lapor pajak yang memudahkan para wajib pajak pribadi tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Baik pajak badan maupun pajak pribadi tentu akan sangat merasa diuntungkan dengan hadirnya e-filing ini.
Terdapat beberapa kendala yang melatarbelakangi hadirnya e-filing ini. kendala-kendala tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelaporan pajak konvensional membuat DJP memiliki beban administrasi yang lumayan besar untuk melakukan semua proses perpajakan sepanjang tahun. Proses tersebut meliputi penerimaan, pengolahan dan pengarsipan SPT.
- Diperlukan biaya untuk proses penerimaan, pengolahan, serta pengarsipan SPT yang juga sangat panjang dan memakan waktu yang tidak sedikit.
- Untuk menerapkan proses administrasi yang lebih ramping, mudah dan rapi, DJP mementingkan inovasi yang berbasis teknologi sehingga lahirlah e-filing seperti sekarang ini.
Kelebihan Memakai Sistem E-Filing
Ternyata menggunakan e-filing selain tidak harus mengantri masih banyak sekali kelebihannya. Berikut ini adalah daftar kelebihan dari sistem e-filing yang harus Anda ketahui:
1. Lebih Cepat Karena Menggunakan Koneksi Internet
Sistem online terkenal dengan prosesnya yang cepat dan praktis. Hal tersebut mencangkup seluruh kegiatan, seperti jual-beli online hingga urusan perpajakan online. E-filing yang mengusung basis online juga menawarkan kecepatan dalam proses pelaporan SPT.
Kecepatan tersebut dapat diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari 15 menit saja. Hanya bermodal koneksi internet, baik formulir 1770, 1770S hingga 1770SS dapat selesai dalam waktu yang singkat. Sangat praktis, bukan?
2. Dapat Melakukan Pelaporan SPT Kapanpun dan di Manapun
Semua orang pasti telah memiliki smartphone untuk menunjang kebutuhannya, begitupun pelaporan SPT kini kian mudah dengan adanya e-filing.
Hanya menggunakan smartphone dan koneksi internet, di mana pun dan dalam kondisi apapun Anda bisa melakukan pelaporan SPT dengan waktu yang singkat tanpa harus mengantri.
Karena bersifat fleksibel waktu, maka tidak akan berpotensi mengalami keterlambatan karena hari libur. Sehingga kemungkinan melakukan pelaporan SPT bisa lebih nyaman dan tenang.
3. Aplikasi yang Mudah Digunakan
DJP online menjadi situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia yang sangat mudah digunakan oleh siapa saja. Segala informasi yang diperlukan oleh wajib pajak semuanya sudah tersedia di panel yang ada. Informasi tersebut tentu sangat membantu wajib pajak sehingga terhindar dari kebingungan.
Tidak hanya DJP online saja yang berperan dalam perpajakan online atau e-filing di Indonesia, para penyedia layanan aplikasi perpajakan juga dituntut untuk memiliki user interface yang mudah dan sederhana dalam pengoperasiannya. Kemudahan ini merupakan dukungan dari sadar pajak yang digalakkan oleh pemerintah.
4. Tanpa Biaya
Seluruh layanan, akses dan segala keperluan yang dilakukan secara online di DJP online adalah gratis. Wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Tidak hanya DJP online saja, mitra-mitra pajak lainnya juga memberikan pelaporan pajak online secara gratis.
Itulah kelebihan menggunakan layanan e-filing. Untuk melakukan e-filing, Anda perlu melakukan DJP online login di www.pajak.go.id. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak ketika akan melakukan lapor pajak online. Seperti, wajib pajak harus memiliki nomor ponsel serta email yang aktif.
Mitra pajak Klikpajak juga turut serta dalam menggalakkan wajib pajak. Lapor SPT masa dan tahunan badan dengan cepat dan mudah bisa dilakukan di Klikpajak dengan tawaran layanan gratis. E-filing online yang mudah pengoperasiannya sangat membantu dalam menyadarkan masyarakat wajib pajak untuk rutin melakukan pajak. Yuk! Bayar pajak!