Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan tingkat kecelakaan tinggi. Biasanya, kecelakaan ini terjadi karena arus balik mudik, truk tambang yang kelebihan muatan, hingga pengendara yang tidak tahu jalan. Hal tersebut bukan hanya merugikan pengendara dan penumpang, namun juga dapat berakibat pada pengguna jalan lainnya disekitar kendaraan kita.
Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai tanda-tanda lalu lintas, seperti markah jalan/garis yang ada dipermukaan jalan untuk menertibkan lalu lintas. Hal tersebut penting untuk untuk menjaga keamanan dan keselamatan saat berkendara. Yuk, simak penjelasan berikut ini!

- Garis putih putus-putus
Garis tersebut bermaksud memperbolehkan pengendara untuk melintasi markah ini untuk berpindah jalur ke sebelahnya ketika kosong atau menyalip kendaraan lainnya di depan. Namun, Anda harus berhati-hati, markah tersebut dilewati kendaraan dari dua arah.
- Garis putih tanpa putus
Garis ini berkebalikan dengan garis putus-putus. Anda harus bisa bersabar ketika menemukan markah jalan ini. Sebab, Anda tidak boleh berpindah ke jalur lain atau menyalip kendaraan di depan bagaimanapun keadaan dan situasinya. Biasanya, markah jalan ini terdapat pada tikungan atau di tengah jembatan. Pengendara wajib berada di jalur masing-masing.
- Markah putus-putus dan utuh menjelang markah ganda utuh
Ketika berada pada jalur markah utuh, tidak diperbolehkan untuk melintasi atau berpindah jalur, ketika berada pada garis putus-putus diperbolehkan berpindah jalur ke sebelahnya.
- Garis ganda utuh
Jika berada di markah jalan ini, tidak diperbolehkan untuk melewati garis, berpindah jalur, berbelok, ataupun menyalip kendaraan lainnya.
- Garis markah kuning di tepi jalan
Tanda ini artinya Anda tidak boleh berhenti di pinggir jalan, apalagi memarkir kendaraan disana.
- Garis kotak kuning
Garis kotak kuning atau Yellow Box Junction (YBJ), biasnaya akan Anda temui di persimpangan jalan, fungsinya agar persimpangan tidak dijadikan tempat berhenti kendaraan ketika antre di lampu merah. Dibuat untuk memudahkan akses keluar masuk kendaraan di berbagai persimpangan sehingga lalu lintas tidak terkunci saat kondisi jalan sedang padat. Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan kendaraan di dalam area YBJ.
Bedasarkan warna markah jalan, berikut maknanya:
- Warna merah, menyatakan bahwa ada keadaan khusus
- Warna putih, menyatakan perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya
- Warna kuning, menyatakan larangan pada area tersebut
Diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar markah jalan akan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000,-
Nah, sekarang Anda sudah memahami maksud dan fungsi dari markah tersebut. Diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan serta kewaspadaan, jangan sampai merugikan Anda. Selamat berkendara!