“Loh, kenapa harus waspada? Bukannya kita nggak dirugikan. Kan kita yang mendapatkan pinjaman uang? Justru yang bisa rugi orang yang meminjamkan uang kalau kita macam-macam.”. Mungkin banyak dari Anda yang berpikir begitu. Toh yang menerima uang kita, artinya merekalah yang akan mengalami kerugian jika Anda tidak melakukan kewajiban membayar cicilan hutang.
Memang jika Anda sudah berniat buruk dengan tidak melunasi hutang merekalah yang akan dirugikan. Namun mereka juga tidak akan semudah itu mengeluarkan pinjaman untuk orang yang diperkirakan tidak akan melakukan pembayaran cicilan. Nah, mungkin Anda masih merasa bingung, kerugian apa yang bisa Anda alami ketika meminjam uang? Jawabannya sebenarnya sangat jelas, yaitu terkait perjanjian hutang piutang.
Yap, jika Anda meminjam uang pada lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentu saja ini bukan masalah. Namun bagaimana jika Anda meminjam uang pada lembaga atau orang yang tidak terdaftar di OJK? Perjanjian hutang piutang ini tidak akan berada dalam pengawasan OJK sehingga bisa saja merugikan salah satu pihak, dan biasanya yang dirugikan adalah pihak peminjam atau debitur. Apa saja isi perjanjian yang bisa merugikan debitur? Berikut ini beberapa di antaranya:
- Bunga pinjaman
Jika Anda meminjam pada lembaga tidak resmi, tidak ada aturan mengenai batas maksimal bunga yang boleh diberikan pada debitur. Akibatnya bunga ini akan sangat beragam bahkan umumnya lebih besar dari bunga yang umum diberikan lembaga resmi.
- Perhitungan bunga pinjaman
Pada umumnya lembaga resmi akan menghitung bunga tahunan yang akan dibebankan pada debitur. Meskipun nantinya bunga ini akan dibebankan secara bulanan pada debitur. Sementara perhitungan bunga dari lembaga tidak resmi ini sangat beragam. Bahkan ada yang menghitung bunga mingguan. Tentunya hal ini sangat memberatkan.
- Penalti pinjaman
Baik lembaga resmi maupun non resmi, pada umumnya memberikan penalti pada debitur yang ingin melunasi pinjaman sebelum waktunya. Itulah sebabnya sangat penting bagi Anda untuk mengetahui aturan mengenai penalti ini sebelum menandatangani perjanjian hutang piutang.
Tidak ada seorangpun yang benar-benar terbebas dari urusan hutang piutang. Hanya saja hutang dalam skala besar yang sampai melibatkan bunga haruslah sangat diperhitungkan dengan baik. (Vita)