Donasi dalam pengertian hukum secara umum dapat diartikan sebagai sebuah pemberian bebas akan tetapi donasi terdapat kesepakatan dalam membuat donasi. Oleh sebab itu, donasi sebenarnya tidak mendapatkan status hukum sebagaimana pemindahan hak dalam wilayah hukum perdata. Dalam hal politik, donasi dilakukan pada saat kampanye dan beberapa negara memberikan pengaturan dengan adanya beberapa pembatasan dalam kegiatan…