Pajak ialah pungutan wajib negara pada penduduk (wajib pajak) sebagai bentuk sumbangsih atas pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Untuk menghitung pajak sesuai ketentuan yang berlaku, seorang wajib pajak (pribadi maupun perusahaan) umumnya akan menggunakan jasa pemeriksaan pajak demi hasil yang akurat. Hasil ini kelak akan diperiksa ulang oleh pemeriksa pajak. Siapakah pemeriksa pajak itu, serta apa saja kewenangannya?
Pemeriksa Pajak
Sesuai dengan PMK 184/2015, pemeriksa pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh DJP, yang diberi tugas, wewenang, serta tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan (atpetsi.or.id).

Kewenangan Pemeriksa Pajak
Dilansir dari situs Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI), kewenangan seorang pemeriksa pajak tergantung dari jenis atau metode pemeriksaan yang ia lakukan. Pada metode pemeriksaan lapangan, seorang pemeriksa pajak berwenang untuk:
- Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas pajak, atau objek yang terutang pajak.
- Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
- Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan penyimpanan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, juga dokumen lainnya.
- Meminta wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
- Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu, serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
- Meminta keterangan lisan dan/atau tulisan dari wajib pajak.
- Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan wajib pajak.
Sementara pada metode pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak berwenang untuk:
- Memanggil wajib pajak untuk datang ke kantor DJP menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
- Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya.
- Meminta wajib pajak untuk membantu kelancaran pemeriksaan.
- Meminta keterangan lisan dan/atau tulisan wajib pajak.
- Meminjam kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh akuntan publik melalui wajib pajak.
- Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan wajib pajak.
Secara garis besar, kewenangan seorang pemeriksa pajak dalam dua metode pemeriksaan adalah sama. Perbedaan di antara keduanya sangatlah tipis, yakni hanya beberapa poin saja. Itulah dia ulasan tentang siapa pemeriksa pajak serta apa saja kewenangan yang dimiliki oleh pemeriksa pajak atas seorang wajib pajak.
Selain penting mengetahui siapa pemeriksa pajak dan kewenangannya, penting pula mengetahui beragam profesi akuntan karena jika membutuhkannya maka tidak perlu lagi kewalahan mencari referensi.
Semoga bermanfaat!