BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal dengan nama Jamsostek, adalah instansi berbadan hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja maupun peristiwa atau keadaan yang dialami oleh pekerja. Mereka yang berhak menerima perlindungan ini disebut sebagai penerima upah BPJS Ketenagakerjaan dan bukan penerima upah.
Nah, siapa saja sih orang atau pihak yang dimaksud oleh lembaga pemerintahan ini?
Definisi penerima upah
Dilansir dari situs resminya, penerima upah itu merujuk pada setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Oleh karena itu, penerima upah menurut BPJS Ketenagakerjaan adalah para pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri (BUMN/BUMD), pegawai swasta, dan pekerja lain yang memenuhi kriteria tersebut.
Keuntungan atau manfaat yang akan diterima penerima upah
Setiap penerima upah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat perlindungan seperti:
- Jaminan Hari Tua. Program ini akan menjamin peserta dengan uang tunai apabila ia memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Uang tunai yang diterima akan berjumlah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja. Program ini akan memberikan penerima upah uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan ketika ia mengalami kecelakaan atau terkena penyakit saat bekerja atau karena lingkungan kerja.
- Jaminan Kematian. Program ini akan memberikan uang tunai kepada ahli waris atau keluarga peserta ketika ia meninggal dunia bukan gara-gara kecelakaan kerja atau penyakit karena lingkungan kerja. Selain uang tunai, manfaat ini juga dapat berupa santunan kematian dan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan anak.
- Jaminan Pensiun. Program ini memberikan peserta jaminan finansial untuk kehidupan yang layak ketika ia sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Bentuk jaminan finansial satu ini akan dibagikan secara reguler setiap bulannya, sebagaimana pekerja menerima gaji bulanan ketika masih bekerja.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini memberikan peserta jaminan finansial untuk kehidupan yang layak ketika ia mengalami pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja atau perusahaan yang mempekerjakannya. Selain bantuan uang tunai, jaminan satu ini juga dapat berbentuk informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja.
Nah, itulah dia orang atau pihak yang dimaksud sebagai penerima upah oleh BPJS serta macam-macam manfaat yang akan diterima jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentu saja, peserta Penerima Upah (PU) berbeda dengan Bukan Penerima Upah (BPU) dalam BPJS Ketenagakerjaan.