Punya polis asuransi jiwa? Atau mungkin, polis asuransi yang lainnya? Hmm, mungkin ada banyak dari kamu yang menjawabnya dengan “punya”. Yap, asuransi memang seolah menjadi hal yang umum untuk digunakan oleh masyarakat. Apalagi, bagi kamu yang sudah berstatus karyawan, tanpa perlu repot-repot mendaftar untuk menjadi pemegang polis asuransi, perusahaan pasti sudah mendaftarkan namamu. Bahkan, tidak jarang ada perusahaan juga mendaftarkan karyawannya tidak hanya dalam asuransi kesehatan saja, tetapi juga sebagai pemegang polis asuransi jiwa.
Nah, dari sekian banyaknya pemegang polis asuransi, menurtmu ada berapa banyak sih yang benar-benar paham isi polis asuransinya? Pasti tidak banyak, bahkan mungkin kamu termasuk yang tidak pernah membuka polis asuransimu. Padahal, para pemegang polis dan termasuk kamu, mungkin sebenarnya sadar betapa pentingnya memahami isi polis. Sayangnya, beragam istilah asing yang tidak kamu pahami ini terkadang membuatmu dan yang lain memilih untuk percaya pada penjelasan agen asuransi dan tidak peduli dengan yang tercantum pada polis.
Memang sih, ada banyak sekali istilah dalam asuransi yang terdengar asing, salah satunya adalah istilah lump sum. Mungkin para pemegang polis asuransi jiwa sudah sering mendengar istilah ini. Sebab, ini berhubungan dengan sistem pembayaran pertanggungan perusahaa asuransi kepada pemegang polis. Namun, terkadang istilah ini digunakan juga untuk sistem pembayaran premi. Nah, memangnya lump sum ini apa yah?
Lump sum merupakan suatu istilah keuangan yang artinya pembayaran dilakukan secara sekaligus dan hanya satu kali. Lalu apa artinya dalam asuransi? Sebenarnya sama saja. Ketika pemegang polis menerapkan sistem ini untuk pmbayaran preminya, artinya pemegang polis cukup membayarkan biaya preminya satu kali saja dan secara otomatis mendapatkan perlindungan asuransi dalam jangka waktu tertentu. Namun, sistem ini tergolong jarang digunakan untuk pembayaran premi, sebab nilai yang harus dibayarkan tentulah tidak sedikit.
Bagaimana dengan sistem pembayaran pertanggungan dengan lump sum? Sebenarnya sama saja, yaitu perusahaan asuransi hanya akan membayarkan biaya pertaggungan satu kali. Sistem ini bermanfaat, jika kamu ingin menggunakan uang pertanggungan tersebut sebagai modal usaha. Namun, jika uang ini digunakan untuk, maka memiliki risiko tinggi. Sebab, kamu akan menerima uang dalam jumlah yang banyak dalam satu waktu. Sistem pembayaran ini, biasanya ditawarkan untuk asuransi pensiun dan asuransi jiwa. (Vita)