Kecelakaan, tentunya tidak ada siapapun yang mau mengalaminya. Sayangnya hal tersebut terkadang sulit untuk dihindari. Itulah sebabnya, banyak orang yang berusaha memberikan perlindungan atau mempersiapkan dirinya dengan asuransi kecelakaan diri, baik membeli asuransi secara online maupun offline. Meskipun asuransi ini tidak bisa mencegah terjadinya kecelakaan, tetapi bisa mengurangi beban finansial Anda dan keluarga saat musibah tersebut benar terjadi.
Namun, ketika berbicara tentang kecelakaan, pasti yang terpikir oleh Anda hanyalah kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas. Padahal, ternyata hal yang ditanggung oleh asuransi ini lebih luas dari sekadar dua hal tersebut loh. Melansir dari situs aaui.or.id, asuransi ini akan memberikan pertanggungan untuk segala peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik fisik maupun kimia, dan terjadi secara tiba-tiba bukan atas dasar kesengajaan sehingga menimbulkan luka fisik pada pemilik polis. Mengenai sifat dan tempatnya akan ditentukan oleh ilmu kedokteran.
Berikut ini adalah hal yang ditanggung oleh asuransi kecelakaan diri yang tercantum dalam polis standar:
- Keracunan yang disebabkan karena menghirup gas atau uap beracun, kecuali jika pemilik polis dengan sengaja menghirup zat yang tergolong obat-obatan terlarang.
- Terjangkit virus atau kuman akibat pemilik polis masuk ke dalam suatu zat cair.
- Pemilik polis meninggal akibat tenggelam.
Ketika Anda mengalami salah satu dari 2 poin pertama, maka Anda berhak untuk mengajukan klaim untuk biaya perawatan serta pengobatan. Sementara untuk poin ke3, maka ahli waris Anda berhak mengajukan uang pertanggungan sebagai santunan atas musibah yang Anda alami.
Selain ketiga poin di atas, polis ini juga menanggung hal yang terjadi pada luka Anda akibat sebuah kecelakaan, yaitu ketika:
- Adanya virus atau kuman yang masuk ke dalam luka yang diderita akibat suatu kecelakaan.
- Terjadi komplikasi pada kesehatan yang terjadi selama masa perawatan atau pengobatan oleh dokter sebagai dampak dari kecelakaan.
Dari penjelasan di atas, terlihat kan bahwa pertanggungan atas polis asuransi ini ternyata cukup luas. Namun yang perlu Anda ingat, semua pertanggungan hanya dapat diberikan jika kecelakaan yang Anda alami masuk ke dalam jenis kecelakaan yang dijamin polis. Selain itu, tidak ada unsur kesengajaan sedikitpun atas kecelakaan tersebut. Jika ada, maka sudah pasti polis asuransi Anda akan langsung ditolak.