Pada saat mengendarai kendaraan di jalanan yang sempit, terkadang dapat mengakibatkan lapisan luar mobil mengalami lecet atau pun kerusakan parah lantaran terkena dinding maupun benda tajam yang terdapat di jalanan tersebut. Memang, jika mobil sudah mengalami yang namanya lecet, maka harga perbaikannya pun tidaklah murah dan kadangkala bisa menghabiskan uang tabungan yang sudah lama ditabung. Di sinilah peran asuransi kendaraan akan sangat terasa keberadaannya. Mengapa? Bagaimana tidak, dengan adanya asuransi ini, maka biasanya semua kerusakan atau lecet yang terdapat pada mobil akan ditanggung dan dijamin oleh pihak asuransi. Bahkan, yang paling menyenangkan, perusahaan asuransi membiayai semua biaya perawatan ketika mobil rusak maupun lecet.
Meski ditanggung maupun dibiayai, tetapi sayangnya untuk mengajukan klaim asuransi ketika mobil lecet atau rusak tidak mudah karena banyak prosedur yang harus dilalui. Oleh sebab itu, agar mudah mengajukan klaim asuransi untuk mobil lecet ini, sebaiknya Anda memerhatikan beberapa cara ini. Berikut diantaranya:
- Supaya klaim asuransi Anda cepat diproses oleh pihak asuransi, maka alangkah baiknya Anda mengambil maupun mem-videokan langsung lecet yang terdapat pada mobil. Apabila mobil lecet disebabkan oleh terjadinya kecelakaan, Anda bisa langsung melaporkannya kepada pihak polisi. Biasanya, laporan penting dari polisi akan semakin mempermudah Anda untuk mengajukan klaim asuransi.
- Setelah mendapatkan foto, video, ataupun laporan penting dari kepolisian, selanjutnya Anda bisa langsung mendatangi perusahaan asuransi. Atau bisa menghubungi agen asuransi yang dulunya pernah memasukkan Anda sebagai pembuat asuransi. Dan, jangan lupa membawa barang bukti ataupun laporan bukti yang menyatakan jika mobil Anda mengalami lecet.
- Kemudian berikan dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya seperti STNK, SIM, surat keterangan dari kepolisian, fotokopi polis asuransi, fotokopi KTP, dan surat-surat penting lainnya.
- Apabila lecet yang muncul disebabkan oleh pihak ketiga, mintalah surat penyataan untuk ganti rugi mobil yang mengalami kelecetan. Usahakan, pihak ketiga tidak memiliki asuransi karena biasanya perusahaan asuransi tidak akan mengganti rugi, apabila pihak ketiga juga memiliki asuransi.
- Jika mobil yang lecet harus sesegara mungkin diperbaiki, pilihlah bengkel mobil yang memang biaya perbaikan ditanggung oleh pihak asuransi. Sehingga, ketika melakukan perbaikan pun, Anda tidak membayar biaya untuk perbaikan.
Demikianlah sedikit cara mudah mengajukan klaim asuransi untuk mobil yang lecet. Semoga membantu! –SH–