Salah satu alasan kamu memilih pergi dengan pesawat adalah agar kamu merasa nyaman selama perjalanan di pesawat dan bisa sampai dengan cepat. Namun, bagaimana jika ternyata yang terjadi justru pesawat mengalami delay? Tentu menjadi hal yang sangat menyebalkan. Bagaimana tidak, delay ini berarti kamu harus merombak itinerary liburan yang sudah dibuat atau terpaksa membatalkan acara yang seharusnya kamu datangi. Meski mungkin kamu sudah beli asuransi perjalanan online yang bisa memberikan kompensasi bila terjadi keterlambatan penerbangan, tetap saja tidak akan mengobati rasa kesalmu.
Tapi tunggu dulu, bila kamu terkena delay jangan langsung marah-marah di social mediamu atau petugas bandara, ya. Ada 3 langkah yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan hakmu sebagai konsumen, seperti berikut ini:
- Tanyakan alasan delay
Delay bisa terjadi karena banyak alasan, misalnya saja kerusakan pada mesin pesawat atau cuaca buruk yang memang tidak bisa dihindari. Nah, agar jelas, sebaiknya kamu tanyakan pada petugas maskapai penerbangan alasan mengapa jadwal pesawatmu mengalami keterlambatan. Sebagai konsumen kamu berhak tahu secara jelas alasannya dan petugas maskapai memang wajib memberitahukan alasannya kepada penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
- Ketahui Kompensasi yang bisa kamu dapat
Setelah mengetahui alasan mengapa penerbanganmu terkena delay, kamu mungkin tidak punya pilihan lain selain menunggu pesawat diberangkatkan. Nah, selama menunggu ini kamu berhak mendapatkan kompensasi tergantung lamanya delay.
Berdasarkan PM 89 pasal 3, ada 6 jenis kompensasi yang bisa didapatkan sesuai dengan kategori delay.
- Kategori pertama, delay selama 30 menit – 60 menit berhak mendapatkan kompensasi berupa air minuman ringan.
- Kategori kedua, delay selama 61 menit – 120 menit berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan.
- Kategori ketiga, delay selama 121 menit – 180 menit berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
- Kategori keempat, delay 181 menit – 240 menit, berhak mendapatkan kompensasi minuman, makanan ringan dan berat
- Kategori kelima, delay lebih dari 240 menit berhak mendapatkan kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp300.000.
- Kategori keenam, penerbangan dibatalkan, maka kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya atau berupa refund keseluruhan harga tiket.
- Laporkan ke Kementerian Perhubungan
Terakhir yang harus kamu lakukan selanjutnya adalah melaporkan kejadian delay ini kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menghubungi nomor 151 atau melalui sosial medianya. Dengan begitu, Kemenhub dapat menindaklanjuti dan memeriksa apa yang menyebabkan delay terjadi.
Itu tadi 3 langkah yang harus kamu lakukan bila penerbanganmu terkena delay. Semoga bisa membantu ya. (RAW)