AlliSya Maxi Fund Plus merupakan produk asuransi syariah dari Allianz yang akan melindungi pesertanya hingga usia 100 tahun. Tak hanya itu, pertanggungan jiwa ini pun dapat berguna seperti instrumen investasi bagi peserta yang ingin memperoleh manfaat secara finansial yang lebih baik.
Dikutip dari situs resminya, pertanggungan ini terbagi menjadi 3 macam, yang disesuaikan dengan profil risiko setiap investornya. Ketiganya adalah AlliSya Rupiah Fixed Income Fund, AlliSya Rupiah Balanced Fund, dan AlliSya Rupiah Equity Fund. Bila Anda tertarik untuk berinvestasi sekaligus memiliki perlindungan diri hingga 100 tahun dalam satu produk yang sama, Anda bisa memilih salah satu macam pertanggungan ini.
Adapun jenis produk investasi yang digunakan Allianz untuk penempatan dana adalah sebagai berikut:
- Deposito Syariah
Menurut KBBI, deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening. Pada dasarnya, deposito syariah sama dengan deposito konvensional. Yang membedakannya ialah asal keuntungan atau bentuk timbal balik untuk nasabah. Jika deposito konvensional memberikan bunga, maka deposito syariah menggunakan akad bagi hasil (mudharabah). Selain itu, ketentuan persentase bagi hasil sudah ditetapkan di awal ketika nasabah memulai investasi. Jenis produk ini merupakan tempat penempatan dana ketiga macam pertanggungan AlliSya Maxi Fund Plus.
- Sukuk
Sukuk merupakan istilah dalam Bahasa Arab dari obligasi atau surat utang. Di Indonesia, sukuk tersedia dalam 2 kategori, yakni sukuk ritel dan sukuk korporasi. Contoh sukuk ritel adalah surat utang yang ditawarkan oleh pemerintah, dengan nama “SR” dan diikuti dengan nomor seri penerbitan. Kementerian Keuangan biasanya mengeluarkan SR setiap 3 bulan sekali. Sedangkan sukuk korporasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan. Dilansir dari laman Diskartes, instrumen ini memberikan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu, yang tentunya sudah diinformasikan di awal akad. Sukuk merupakan tempat penempatan dana pertanggungan AlliSya Rupiah Balanced Fund dan AlliSya Rupiah Equity Fund.
- Reksa Dana Syariah
Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada perusahaan (emiten) lain. Instrumen ini akan dikelola oleh seorang manajer investasi sebuah sekuritas (perusahaan yang mengelola investasi). Dengan hukum syariah, dana nasabah tidak boleh disalurkan pada model bisnis yang dilarang dalam hukum Islam, seperti perusahaan yang memberikan bunga, juga yang memproduksi barang/jasa yang haram. Reksa dana menggunakan akad kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ujrah), dan/atau bagi hasil (mudharabah). Reksa dana syariah merupakan tempat penempatan dana pertanggungan AlliSya Rupiah Fixed Income Fund dan AlliSya Rupiah Equity Fund.
Itulah dia ketiga jenis produk investasi syariah yang digunakan sebagai tempat penempatan dana dalam pertanggungan AlliSya Maxi Fund Plus. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.